Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Pj Walikota Pekanbaru Akan Revisi Turunan Perda PDRD Parkir, Termasuk Lokasi yang Tidak Boleh Dipung
Senin, 29-01-2024 - 20:14:22 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan merevisi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru terkait parkir. Revisi itu berkaitan dengan lokus-lokus yang boleh dipungut retribusi parkir hingga tarif di lokasi tertentu.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah memiliki Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Dari Perda itu nanti akan ada revisi parkir.

"Kita baru saja mengesahkan perda PDRD dan sudah keluar juga evaluasi dari kementerian, dan bakalan ini akan ada revisi terkait dengan parkir itu sendiri. Termasuk mungkin lokasi-lokasi parkir yang akan dipungut retribusi. Mungkin terkait dengan alur lalu lintas yang padat," ujar Muflihun, Senin (29/01/2024).

Dikatakannya, di lokasi-lokasi yang padat kendaraan akan diberi retribusi yang tinggi. Hal itu akan diatur kemudian dengan mengacu pada Perda tersebut.

Menurutnya, permasalahan parkir saat ini bukan terkait tarifnya Rp2000 maupun Rp3000. Akan tetapi terkait dengan lokasi-lokasi yang boleh dipungut parkir.

"Hanya mungkin kita atur nanti lokus-lokus yang tidak dipungut parkir. Kita sekarang bukan masalah harganya, toh parkir ini juga untuk PAD kita butuh bangun sekolah, bangun kantor, untuk masyarakat, jalan berlubang banyak, ini dari mana uangnya coba, tentu dari pajak dan retribusi masyarakat Kota Pekanbaru," pungkasnya.

"Artinya di sini kita minta masyarakat sabar jangan terlalu arogansi kita, sama-sama kita membangun kota ini," sambungnya.

Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah resmi diundangkan mulai 4 Januari 2024. Namun turunan dari Perda PDRD yang terbaru itu belum ada, termasuk petunjuk teknis pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru. (adv)




 
Berita Lainnya :
  • Pj Walikota Pekanbaru Akan Revisi Turunan Perda PDRD Parkir, Termasuk Lokasi yang Tidak Boleh Dipung
  •  
    Komentar Anda :

     
      Indeks Berita  
    01 Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
    02 Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
    03 Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat
    04 Ribuan Warga Terdampak Banjir, Pj Walikota Pekanbaru Pastikan Penyaluran Bantuan Merata
    05 Rutin Turun ke Kelurahan dan Kecamatan, Pj Wali Kota Muflihun Selalu Sampaikan Program Pemko Pekanba
    06 Antisipasi Pemilu di Lokasi Banjir, Pemko Pekanbaru Siapkan TPS Alternatif
    07 40 Kepala Sekolah TK hingga SMP Tunggu Restu Pj Walikota untuk Dilantik
    08 Oknum Satpol PP Diduga Pungli PKL Titip Gerobak Sekda Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Lahan Milik
    09 36 Jalan Jadi Kewenangan Pemprov Riau, Sekda Pekanbaru: Kita Lagi Persiapan Penyerahan Aset
    10 Stunting Turun, Pemko Pekanbaru Targetkan Nihil Kasus di Tahun 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GagasNews.com - Sumber Referensi Berita Terpercaya